ADVERTISEMENT

Polsek Johar Baru Kejar Pasangan ‘Duet’ Aldira, Spesialis Pelaku Ranmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Jakarta Pusat

Kamis, 6 Januari 2022 18:43 WIB

Share
Kapolsek Johar Baru, Edison saat mengamankan barang bukti hasil curanmor di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (6/1/2022). (Ist)
Kapolsek Johar Baru, Edison saat mengamankan barang bukti hasil curanmor di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (6/1/2022). (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polsek Johar Baru, mengejar pasangan ‘duet’ Aldira yang telah dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya, merupakan spesialis pelaku pencurian motor (ranmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat.

"Pelaku yang kami amankan bernama Aldira (22), salah satu anggota sindikat curanmor yang biasa main di wilayah Jakarta Pusat," ungkap Kapolsek Johar Baru, Kompol Edison kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Dari tangan pelaku, ujar Edison, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang biasa digunakan untuk menjebol slot kunci kendaraan seperti kunci leter T dan satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dilarikan ke penadah.

"Barang buktinya ada kunci leter T, dan satu unit sepeda motor tipe Honda Beat dengan nomor polisi B 3932 PFI yang belum sempat pelaku jual kepada penadah," terang dia.

Pelaku, beber Edison, berhasil ditangkap setelah aksinya terekan kamera CCTV milik warga di bilangan Kelurahan Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Pelaku kami tangkap setelah aksinya terekam CCTV milik warga pada hari Minggu (2/1/2022) malam. Dia (pelaku) kami tangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Rawa Sawah RT 04 RW 01, Johar Baru, Jakarta Pusat," kata dia.

"Dia (pelaku) sempat mau jual motor hasil curiannya ke orang lain di Bekasi, belum sempat ke penadah dia. Dia jual imi motor dengan harga Rp. 2 juta," sambung dia.

Edison menambahkan, bahwa pihaknya masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang pada saat itu melakukan aksi bersama Aldira yang saat ini telah dimasukkan ke dalam hotel prodeo.

"Masih akan kami kejar satu pelaku lagi dengan inisial WP, dia pasangan duetnya Aldira ini. WP statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar dia.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya. (cr10).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT