ADVERTISEMENT

Kapolres: Tingkat Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara Sepanjang Tahun 2021 Alami Penurunan

Jumat, 31 Desember 2021 03:51 WIB

Share
 Pemaparan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. soal kejahatan di wilayah hukummua se;ama 2021.
 Pemaparan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. soal kejahatan di wilayah hukummua se;ama 2021.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tingkat kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara sepanjang tahun 2021 mengalami penurunan.

Hal itu di sampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Kamis (30/12/2021).

Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan tingkat kejahatan penganiyayaan dengan pemberat (Anirat) terjadi penurunan, sebelumnya di tahun 2020 sebanyak 155 kasus pada tahun 2021 ini menjadi 87 kasus.

Lalu kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) mengalami penurunan pada tahun 2020 sebanyak 63 kasus menjadi 36 kasus di tahun 2021.

Serta kejahatan dengan pemberatan (Curat) mengalami penurunan yang di mana sebelumnya sebanyak 492 Kasus di tahun 2020 menjadi 350 kasus di tahun 2021.

"Alhamdulillah, Untuk tren kriminalitas selama tahun 2021, angkanya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya" ungkap Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Selain itu kasus penyalah gunaan narkoba di 7 wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara (Resnarkoba, Koja, Penjaringan, Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan dan juga Kelapa Gading) sangat terlihat terjadi penurunan yang dimana pada tahun 2020 sebanyak 341 kasus di tahun 2021 berkurang menjadi 262 kasus.

Dalam masa pandemi ini guruh meminta kepada masyarakat untuk turut serta menerapkan prokes secara ketat selama berkegiatan.

"Jika ada masyarakat yang ingin merayakan monent tahun baru silahkan saja asal tetap di jaga prokesnya, Karena kemarin baru ditemukan kasus varian omicron di wilayah penjaringan" ucapnya.

Untuk menangani hal tersebut nantinya pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus bekerja sama guna mengurangi angka kasus covid-19 di wilayah jakarta utara. (CR 11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT