Baru Dilantik Menjadi ASN Polri, Eks KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Dia Diminta Taat Aturan Polri

Jumat 31 Des 2021, 03:30 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ist)

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid baru saja dilantik menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Polri.

Namun, dia mendapat kabar lolos selekse menjadi calon hakim agung di Mahkamah Agung. Untuk itu, Dia diminta menaati aturan di internal Polri. 

Harun Al Rasyid berhasil lolos seleksi menjadi calon hakim agung Kamar Pidana di MA.

Menurut Kabag Penum Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Harun yang kini menyandang status aparatur sipil negara (ASN) berhasil lolos seleksi menjadi calon hakim agung kamar pidana.

"Terkait bila ada ASN atau PNS yang berkarier di luar Polri. Tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada ASN Polri itu sendiri," ucapnya di Mabes Polri.

Ramadhan menekankan setiap pihak yang telah berstatus ASN Polri harus bekerja profesional dan proporsional. Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri.

"Aturan itu tetap diberlakukan sama ya, nanti kita lihat dulu aturan-aturan apa yang harus diikuti," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi adminsitrasi 128 orang calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA). Dari daftar nama yang lulus, terdapat sosok Harun Al Rasyid.

Harun tergabung dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana. Dia adalah mantan penyelidik Komisi Antirasuah yang diberhentikan akibat gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam seleksi menjadi ASN KPK. (*)

Berita Terkait

News Update