Tak Penuhi Persyaratan Perjalanan, 3.500 Calon Penumpang Kereta di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Batal Berangkat

Kamis 30 Des 2021, 21:34 WIB
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) saat tengah melakukan Rapid Test (RT)-PVR di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Foto/Ist)

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) saat tengah melakukan Rapid Test (RT)-PVR di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Foto/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) I Jakarta, Eva Chairunisa menyebut, sebanyak 3.500 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.

"Terhitung sejak ketentuan tersebut diberlakukan sejak 24, Desember - 2, Januari 2022 mendatang. Ada sebanyak 3.500 calon penumpang yang batal melakukan perjalanan. Pembatalan tersebut ada yang dibatalkan karena tidak mampu menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap maupun tidak memiliki bukti hasil negatif RT-PCR bagi anaknya," kata Eva, kepada PosKota.co.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/12/2021) malam.

"Perincian jumlah calon penumpang yang batal berangkat itu, dari Stasiun Gambir ada sekitar 700 penumpang. Dan untuk di Pasar Senen itu ada sekitar 2.800 penumpang," sambung Eva.

Pinta dia, kepada calon penumpang yang batal berangkat untuk tidak berkecil hati dengan apa yang dilakukan oleh PT KAI. Sebab, semuanya dilakukan demi keselamatan bersama.

Selain itu, PT KAI juga akan merefund 100 persen biaya tiket bagi calon penumpang yang batal berangkat lantaran tak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditetapkan oleh PT KAI.

"Bagi calon penumpang yang batal berangkat karena tak memenuhi persyaratan. PT KAI, selain akan memberikan refund tiket 100 persen, juga akan memberikan kesempatan untuk merubah jadwal keberangkatan sesuai dengan ketersediaan tiket, apabila calon penumpang memerlukan waktu guna memenuhi persyaratan, seperti belum melakukan Rapid Test (RT) Antigen atau PCR dan belum Vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun," ujarnya.

Dia menuturkan, bagi para calon penumpang yang ingin mendapatkan refund tiket 100 persen. Berikut prosedur ketentuan yang ditentukan oleh PT KAI Daop I Jakarta.

Pertama, proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.

Kedua, pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) di nomor 121.

Ketiga, untuk pembatalan di loket bea tiket, akan dikembalikan secara tunai.

Dan keempat, terkait pembatalan yang dilakukan melalui CC 121, bea tiket akan dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses selama 14 hari.

Berita Terkait

News Update