Kkrban pohon tumbang di Tangerang mendatangi posko pengaduan untuk mengklaim asuransi di Disbudparman. (foto: poskota/ Muhammad Iqbal)

Kriminal

Waduh, Posko Pengaduan Korban Pohon Tumbang di Tangerang Diserbu Warga yang Ingin Mengklaim Asuransi

Selasa 28 Des 2021, 12:50 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Puluhan korban pohon tumbang di wilayah Kota Tangerang mengadu ke Disbudparman. Mereka berharap, mendapat asuransi atas kejadian yang menimpanya.

Sejak belakangan, wilayah Tangerang dilanda hujan dengan intensitas tinggi dan angin kencang. Akibatnya puluhan pohon di Kota Tangerang tumbang dan menimpa aset bergerak maupun aset diam. 

Kepala Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengatakan, Pemkot Tangerang belakangan memang membuka posko pengaduan untuk klaim asuransi. Sejak dibuka, total terdapat 45 laporan korban tertimpa pohon tumbang.

"Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang hadir langsung, kalau yang melalui sistem ada 36 laporan yang sudah masuk," ujarnya.

Menurut Hendri, dalam menindak lanjuti laporan, pihaknya telah memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan untuk laporan tersebut. 

Dari 45 laporan tersebut, yang sudah menglengkapi berkasnya yakni empat mobil, tujuh motor, satu properti, dan satu barang dagangan. 

"Dan kita himbau juga untuk teman-teman yang sudah laporan melalui sistem untuk menyerahkan dokumen lengkap ke kami. Karena kita ada batas waktu dari pihak asuransinya," katanya.

Hendri menjelaskan, bagi warga yang melapor melaui sistem agar segera menyiapkan dokumen-dokumen seperti dokumentasi barang yang rusak, administrasi kendaraan seperti STNK, BPKB. 

"Kalau untuk kendaraan yang jelas pihak asuransi minta detail kejadian, mungkin awal kejadian kita reflek untuk menyelamatkan barang kita tapi ini dokumentasi penting, kalau barang rusaknya apa dan masih ada segera foto," ucapnya.

Sementara itu, untuk besaran asuransi, lanjut dia, akan disesuaikan dengan mekanisme kendaraan dengan nilai maksimal Rp25 juta setelah melalui asesmen sama halnya dengan body cidera. 

Namun, bila terdapat korban jiwa minimal Rp50 juta dan limit harian berdasarkan polis Rp300 juta/ kejadian.

"Kalau menurut SOP 14 hari kerja kalau berkas lengkap segera, kalau ribet mereka juga punya rekanan. Kita juga mengimbau kalau korban tidak ingin pusing dan kalau ada bengkel rekanan silahkan langsung masukin," pungkasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal) 

Tags:
waduhPosko Pengaduan Korban Pohon TumbangDiserbu Warga yang Ingin Mengklaim Asuransi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor