SAH! Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tetapkan Tiga Oknum TNI AD Penabrak dan Pembuang 2 Sejoli di Nagreg Sebagai Tersangka

Selasa 28 Des 2021, 15:11 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Puspen TNI)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Puspen TNI)

Sebelumnya, tiga Oknum TNI Angkatan Darat (AD) yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah dilakukan penahanan.

Diketahui, ketiganya telah merampas jiwa seseorang yakni Salsabila dan Handi Saputra di kawasan Bandung.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Sumarna dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).

Ketiganya dijerat dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Tatang menegaskan, proses hukum kepada ketiga oknum TNI tersebut akan dilakukan dengan tegas sesusai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Serta  memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," jelasnya. (Cr01)

Berita Terkait
News Update