Menurut Razman, saat itu Richard memposting melalui media sosial Facebook.
Namun ternyata Facebook tersebut tertaut dengan akun Instagram milik Richard.
Ditambahkannya, postingan yang dilakukan oleh Richard atas perintah dari Hans Pranata selaku kreator.
"Kalau itu dianggap sebagai suatu kesalahan maka dalam BAP baik sebagai saksi tersangka dan kemarin sore, dr Richard itu hanya melaksanakan perintah dari Hans Pranata," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus ilegal akses.
Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12/2021).
Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas perkara kasus ilegal akses yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P.21 (lengkap).
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelasnya.
"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," tambah Zulpan. (Cr01)