Anies menekankan, pada saat SK ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur nomor 1395 yang sebelumnya telah mengatur kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,85 persen tidak berlaku.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tutup Anies dalam SK tersebut. (yono)