Gubernur Anies Ancam Sanski Pengusaha yang Tidak Naikan UMP 5,1 Persen, APINDO: Kita Bakal Pelajari Dulu

Selasa 28 Des 2021, 12:02 WIB
Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan selamat Natal untuk umat Kristiani, yang merayakan. (Foto/instagram:Aniesbaswedan)

Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan selamat Natal untuk umat Kristiani, yang merayakan. (Foto/instagram:Aniesbaswedan)

Anies menekankan, pada saat SK ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur nomor 1395 yang sebelumnya telah mengatur kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,85 persen tidak berlaku.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tutup Anies dalam SK tersebut. (yono)
 

Berita Terkait
News Update