JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengancam pengusaha yang tidak mematuhi aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 . Adapun besaran kenaikan yang ditetapkan Anies, yakni 5,1 persen atau seniai Rp225.667.
Dalam SK yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berisi ancaman sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMP.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, mengungkapkan pihaknya akan mempelajari dulu isi dari SK yang diterbitkan Anies.
"Ya gak apa-apa, sanksi apa itu? Gak apa apa ikuti aturan aja. Kita akan mempelajari dulu Kepgub (Keputusan Gubernur) nya," ucap Nurzaman saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Nurzaman sudah mendengar bila perubahan kenaikan UMP tahun 2022 yang ditetapkan Anies sudah final.
Nurzaman akan merundingkan kembali dengan jajaran APINDO terkait langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.
"Kita akan mempelajari dulu sejauh mana, apa yang baik seperti apa lah. Hari ini pun saya mau rapat," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tentang UMP tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen.
Dalam SK tersebut, Anies ancam sanksi pengusaha yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," ujar Anies melalui SK tersebut yang tertulis dalam Diktum Keenam.
Adapun dalam SK tersebut, Anies juga melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp4.641.854.