ADVERTISEMENT

Kasad Dudung Abdurachman Kunjungi dan Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg

Senin, 27 Desember 2021 22:45 WIB

Share
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat kunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, almarhumah Salsabila di Nagreg dan almarhum Handi Saputra di Garut. (ist)
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat kunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, almarhumah Salsabila di Nagreg dan almarhum Handi Saputra di Garut. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan yang merenggut nyawa Salsabila dan Handi Saputra di Nagreg dan Garut, Jawa Barat, Senin, (27/12/2021). 

Kasad juga didampingi  Danpuspomad, Aspers dan Asintel Kasad, Pangdam III/Siliwangi, Dirkumad, Kadispenad dan Danrem 062/TN, mendatangi kediaman keluarga korban dan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kp. Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung. 

Setelah itu, Kasad dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kp. Cijolang RT 03/011 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum. 

Dalam kesempatan tersebut, Kasad atas nama institusi (TNI AD) menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab, dan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya  akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor  31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tegas Kasad. 

Kasad juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.

Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, Kasad mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.

Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.

Dalam kunjungan ini, turut juga hadir mendampingi Kasad, Para Asisten, Danpomdam, Kakumdam dan Kapendam III/Siliwangi, Habib Husen, Bupati Kabupaten Bandung dan Bupati Kabupaten Garut, beserta Forkopimda Kabupaten Bandung dan Garut, Muspika Kecamatan Nagreg, Muspika Kecamatan Limbangan, serta Kepala Desa Ciaro dan Kepala Desa Cijolang. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT