Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan
berlaku mulai 1 Januari 2022, tarif cukai rokok rata-rata naik 12 persen.
Dengan kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024. (*)