JAKARTA,POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Kedua tersangka, Bina Mardjani selaku Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan Bambang Supriyadi, Dirut PT Garuda Technology.
Wadir Tipidkor Bareskrim, Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, Bina menyetujui kredit diajukan Bambang Direktur PT. Garuda Technology dan mendapatkan fee satu persen dari nilai proyek yang dicairkan Bambang.
"Dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,"katanya, Senin (27/12/2021).
Ia menambahkan, Kerugian negara akibat perbuatan BM dalam kasus ini negara dirugikan Rp307.943.784.372. Sementara untuk BS diduga merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.
"Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani Pinca Bank Jateng KC Jakarta sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, total sebesar Rp1,6 miliar dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology," katanya.
Sementara kerugian negara akibat perbuatan diduga dilakukan tersangka Bambang Supriyadi sebesar Rp174.447.324.726.
Kedua tersangka, disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (adji)