ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Ambi Alih Lahan 7.354 Meter Persegi di Senopati, Satpol PP Dikerahkan

Jumat, 24 Desember 2021 16:42 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat Nataru Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari kedepan. (Foto/pemrovdki)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat Nataru Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari kedepan. (Foto/pemrovdki)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih lahan seluas 7.354 meter persegi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Pemprov DKI menerjunkan aparat gabungan dari Satpol PP, polisi dan TNI untuk menertibkan lahan tersebut pada Kamis (23/12/2021).

Lahan tersebut sebelumnya disewakan oleh seseorang yang mengaku ahli waris buat parkir illegal untuk kendaraan motor dan mobil.

Selain itu lahan tersebut juga dijadikan untuk pengepul barang bekas yang disewakan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Pemprov DKI sudah memeriksa kepada pihak yang menyewa lahan di pusat kota itu. Beberapa oknum mengaku telah menyewa lahan sejak 3 tahun lalu kepada orang yang mengaku sebagai ahli waris.

Penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota ADministrasi Jakarta Selatan terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya dilakukan setelah pihak yang menduduki lahan dan bangunan tersebut tidak mengindahkan SP-1 Nomor 984/-1.75 tanggal 1 Oktober 2021.

Selanjutnya SP-1 Nomor 1003/-1.75 tanggal 8 Oktober 2021 dan SP-3 Nomor 1010/-1.75 tanggal 12 Oktober 2021 yang disampaikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di mana pihak-pihak yang mengklaim memiliki atas tanah tersebut telah kami berikan sosialisasi, surat pemberitahuan dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga keluar, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” ungkap Isnawa Adji, Jakarta (24/12/2021).

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, mengatakan pihak yang menyewa lahan di lokasi ini melalui orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

“Sudah kita cek, mereka tuh menyewa kepada yang mengaku ahli waris. Bahkan paling sedikit ada yang tiga tahun di sini,” ungkap Dedi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT