Pemprov DKI Ambi Alih Lahan 7.354 Meter Persegi di Senopati, Satpol PP Dikerahkan

Jumat 24 Des 2021, 16:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat Nataru Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari kedepan. (Foto/pemrovdki)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat Nataru Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari kedepan. (Foto/pemrovdki)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih lahan seluas 7.354 meter persegi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Pemprov DKI menerjunkan aparat gabungan dari Satpol PP, polisi dan TNI untuk menertibkan lahan tersebut pada Kamis (23/12/2021).

Lahan tersebut sebelumnya disewakan oleh seseorang yang mengaku ahli waris buat parkir illegal untuk kendaraan motor dan mobil.

Selain itu lahan tersebut juga dijadikan untuk pengepul barang bekas yang disewakan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Pemprov DKI sudah memeriksa kepada pihak yang menyewa lahan di pusat kota itu. Beberapa oknum mengaku telah menyewa lahan sejak 3 tahun lalu kepada orang yang mengaku sebagai ahli waris.

Penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota ADministrasi Jakarta Selatan terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya dilakukan setelah pihak yang menduduki lahan dan bangunan tersebut tidak mengindahkan SP-1 Nomor 984/-1.75 tanggal 1 Oktober 2021.

Selanjutnya SP-1 Nomor 1003/-1.75 tanggal 8 Oktober 2021 dan SP-3 Nomor 1010/-1.75 tanggal 12 Oktober 2021 yang disampaikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di mana pihak-pihak yang mengklaim memiliki atas tanah tersebut telah kami berikan sosialisasi, surat pemberitahuan dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga keluar, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” ungkap Isnawa Adji, Jakarta (24/12/2021).

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, mengatakan pihak yang menyewa lahan di lokasi ini melalui orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

“Sudah kita cek, mereka tuh menyewa kepada yang mengaku ahli waris. Bahkan paling sedikit ada yang tiga tahun di sini,” ungkap Dedi.

Pihak Pemprov DKI sebelum melakukan penertiban sudah melayang surat peringatan sebanyak 3 kali kepada oknum yang menempati lahan tersebut.

Namun, pihak yang menempati lahan tidak mengindahkan surat peringatan, sehingga Pemprov DKI Jakarta menerjunkan aparat gabungan untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 7.354 meter persegi itu.

Bangunan di atas lahan tersebut merupakan Gedung SDN -1 Selong, Kebayoran Baru, yang berdiri sejak 1953 dan lokasi Puskesmas Selong yang berdiri sejak 1974 dan tercatat sebagai aset barang milik daerah.

Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan ke PT Jakarta Propertindo selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rencananya lahan itu akan dioptimalkan pemanfaatannya untuk pengembangan usaha PT Jakpro.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Widi Amanasto menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemeirntah Kota Administrasi Jakarta Selatan atas kerja sama yang baik sehingga lahan yang telah diserahterimakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya dapat ditertibkan.

“Harapan optimalisasi lahan tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan ke depan,” ujar Widi. (Winanto)

Berita Terkait
News Update