“Pada Rabu, 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan,” ujar Wahyu.
Korban pun merasa tertipu dan dirugikan. Kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
Lihat juga video “Headline Harian PosKota Edisi Jumat 24 Desember 2021”. (youtube/poskota tv)
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun 2 kali panggilan tidak diindahkan.
Kedua tersangka pun kemudian diringkus pada Senin (20/12/2021) di rumah masing-masing.
Kedua tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP,” pungkasnya. (kontributor tangerang/veronica)