Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkrah.
Artinya hak atas tanah seluas sekitar 20 hektare itu menjadi milik Ghozali.
Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 M2 atas nama Tonny Permana.
Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali," kata Krisna. (cr01)