Termasuk membuka kesempatan bagi pasangan calon baru dengan memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.
"Jadi untuk paslon nomor urut 2 sudah memenuhi syarat. Demikian juga paslon nomor urut 1 yakni wakilnya John W. Wilil, apakah akan tetap maju sebagai wakil atau menjadi calon bupati dan calon baru yang mendaftar nanti. Intinya semua harus memenuhi syarat sebagaimana UU 10 Tahun 2016," katanya.
Pilkada Yalimo 2020 dimenangkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil.
Namun MK mendiskualifikasi pasangan Erdi-Jhon dengan alasan Erdi melakukan tindakan pidana dan terancam penjara 12 tahun.
Sementara dalam perjalanannya pasangan nomor urut 1 calon Bupati Yalimo, Lakius Peyon yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Yalimo terindikasi korupsi dana bansos 2020 senilai Rp1 miliar dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. (*/mia)