JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Motif terjadinya penyerangan ke sejumlah pegawai perusahaan jasa ekspedisi di ruko Jalan Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (21/12/2021) masih simpang siur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, menyampaikan pada mulanya, ada pihak perusahaan jasa ekspedisi yang menganiaya dua security (satpam), dari perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Awalnya sebenarnya, yang dipukul itu dari pihak (penyalur) tenaga kerja, dua security," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
"Jadi imbas dari pemukulan itu, akhirnya pihak dari tenaga kerja itu, melakukan penyerangan pemukulan ke pihak Anteraja (jasa ekspedisi)," imbuh Ahsanul.
Ahsanul menambahkan, untuk latar belakang hingga terjadinya penganiayaan tersebut masih simpang siur sebab kedua belah pihak baik dari pegawai perusahaan penyalur tenaga kerja maupun jasa ekspedisi memiliki keterangan versinya masing-masing.
Bahkan, kata Ahsanul, diduga kejadian itu dipicu karena adanya pelamar kerja perusahaan penyalur yang memarkir kendaraannya di halaman ruko perusahaan jasa ekspedisi yang letaknya berdekatan.
"Motifnya simpang siur, ada yang bilang, sebenarnya masalah komunikasi aja, jadi banyak pelamar tenaga kerja itu parkir di tempatnya Anteraja," ungkapnya.
Namun, lanjut Ahsanul, ada pula yang memberi keterangan jika kejadian itu terpicu karena adanya satu pelamar yang meneriaki pihak perusahaan jasa ekspedisi sebagai penipu.
"Terus ada juga yang bilang, 'penipu, penipu' nah dipikirnya itu dari Anteraja, padahal dari satu pelamar. Sebenarnya ya itu, kembali ke masalah komunikasi," katanya.
Dari situ, muncul penyerangan pegawai perusahaan penyalur tenaga kerja terhadap pegawai jasa ekspedisi.
"Iya, punya versi (keterangan) masing-masing, karena miskomunikasi aja sebenarnya. yang jelas sama-sama ada korban dua-duanya," kata Ahsanul.
Tiga Orang Tersangka Kena Pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan
Dikabarkan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur tetapkan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan penetapan tersebut.
"Benar (tiga orang jadi tersangka)," katanya kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Lebih lanjut, kata dia, tiga orang tersangka itu berinisial SAP, S, dan P. Ketiganya merupakan pegawai dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang menyerang pegawai perusahaan jasa ekspedisi.
"Jadi ada yang sebagai kepala cabang, koordinator, sama sekuriti (satpam)," ucap Ahsanul.
Ahsanul menambahkan, ketiga orang itu dijadikan tersangka lantaran melakukan pemukulan kepada pegawai perusahaan jasa ekspedisi yang lokasi kantornya berdekatan.
"Kalau yang kita jadikan tersangka mereka mukul pakai tangan dan kaki, ada yang dua kali, ada yang satu kali," ungkapnya.
Tiga orang tersangka itu kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
"Benar (ditahan), (kena) Pasal 170 dan 351 KUHP," pungkas Ahsanul. (cr02)