Sementara, Anies mengubah UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.66 hanya diputuskan sepihak tanpa persetujuan pemerintah pusat ataupun pihak pengusaha.
"Dia (Anies) itu melanggar nanti juga yang dimenangkan Apindo, ya karena hakim akan mendasarkan pada keputusan kebersamaannya itu," pungkasnya. (yono)
Teks foto: Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah. (ist)