Sementara itu, Gunawan Widjaya, enggan menyampaikan penjelasan soal penundaan dan pergantian penguji hingga pihak promotor dan co-promotor, karena menurutnya, ini merupakan wewenang pihak universitas.
“Tentunya itu diatur di Statuta Unkris. Saya sendiri belum baca detail, saya enggak berani komentar mengenai itu,” ucapnya dikonfirmasi wartawan.
Namun untuk sidang terbuka mendatang, ia berpandangan bahwa Risma Situmorang tinggal melaksanakan itu dan tidak perlu mengulang prosesnya dari awal. “Jadi hanya tinggal ujian akhirnya,” ucap dia.
Pembatalan sidang promosi ini pun membuat rangkaian acara lainnya, yakni seminar nasional “Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia” dan deklarasi Perkumpulan Mediator Medis Kesehatan (PMMK) serta Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) yang juga telah dipersiapkan secara matang pun terpaksa ditunda.
“Mohon maaf ketidaknyamanan ini,” pungkas Lamria Siagian, Ketua Panitia Seminar dan Deklarasi. (adji)