Kejari Didesak Agar Tetapkan Wali Kota Helldy Cilegon Jadi Tersangka

Rabu 22 Des 2021, 23:33 WIB
Uteng Dedi Apandi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dalam agenda pembelaan terdakwa. (ist)

Uteng Dedi Apandi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dalam agenda pembelaan terdakwa. (ist)

"Saya mohon maaf seluas-luasnya, dan meminta keringanan hukuman, karena saya memiliki tanggungjawab sebagai tulang punggung keluarga," katanya.  

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Cilegon memastikan Uteng Dedi Afandi terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Uteng Dedi Afandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Usai mendengarkan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update