"Saya mohon maaf seluas-luasnya, dan meminta keringanan hukuman, karena saya memiliki tanggungjawab sebagai tulang punggung keluarga," katanya.
Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Cilegon memastikan Uteng Dedi Afandi terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya itu, JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Uteng Dedi Afandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. (kontributor banten/rahmat haryono)