ADVERTISEMENT

Terungkap! Barang Bukti Terbaru Kasus Rachel Venya, Boyamin Saiman: Ada pungli di sini!

Rabu, 22 Desember 2021 12:04 WIB

Share
Boyamin Saiman, serahkan barang bukti ke Bareskrim Polri. (Foto/instagram:hanterindonesia)
Boyamin Saiman, serahkan barang bukti ke Bareskrim Polri. (Foto/instagram:hanterindonesia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan barang bukti baru terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya.

Diketahui, Boyamin Saiman menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa (21/12/2021). 

Saya ke sini untuk menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang saya peroleh dari pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin Saimin, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Barang bukti yang dibawa Boyamin Saimin berupa berkas dan nomor rekening. 
Serta identitas lengkap dari dua oknum yang menerima suap dari Selebgram Rachel Vennya.

"Kalau nama lengkap dan nomor rekening itu gampang dibuka di bank. Saya punya semuanya, mulai dari nama lengkap, proses hingga rekeningnya," tambahnya.

Ia menyatakan, bukti suap yang ia dapatkan itu belum tentu benar. Sehingga ia menyerahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Boyamin mengakui, bahwa dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang di persidangan.

"Makanya saya serahkan bukti dugaan tersebut, saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap. Karena uang dari Rachel ke Ovelina, kemudian diserahkan ke Kania itu sebesar Rp30 juta," terang Boyamin.

Boyamin menjelaskan, bahwa oknum bernama Ovelina merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, oknum bernama Kania adalah  anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus karantina di Bandara Soekarno-Hatta. 

Keduanya tersebut berperan untuk membebaskan Rachel dari karantina. Boyamin berpendapat, bahwa bebasnya Rachel tak lepas dari peran oknum-oknum tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT