JAKARTA, PSOKOTA.CO.ID - Seorang prajurit Yonif 756 Kodam Cendrawasih, Papua, meninggalkan dinas tanpa izin.
Pihak Puspen TNI membenarkan bahwa seorang prajurit telah meninggalkan dinas tanpa izin.
Oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua tersebut berpangkat Prada dengan inisial YB.
Prajurit Yonif 756 Kodam Cendrawasih yang meninggalkan dinas tanpa izin tersebut pergi dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12/2021).
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan Proses Hukum terhadap pelaku.
Tak hanya untuk pelaku, namun semua pihak yang terlibat serta ikut membantu terjadinya tindak pidana tersebut juga akan diminta pertanggung jawabanya.
Lihat juga video “Curanmor di Koja Terekam CCTV, Satu Motor Raib”. (youtube/poskota tv)
Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Hingga berita ini diturunkan masih belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan seorang prajurit Yonif 756 Kodam Cendrawasih, Papua, meninggalkan dinas tanpa izin.