ADVERTISEMENT

Indonesia Kecolongan Lagi? UNESCO Tetapkan Kain Songket Malaysia Sebagai Warisan Budaya, Warganet Jengkel: Jangan Tinggal Diam

Selasa, 21 Desember 2021 18:59 WIB

Share
songket malaysia/unesco.org
songket malaysia/unesco.org

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - UNESCO menyatakan kain songket Malaysia sebagai warisan budaya tak benda bersamaan dengan sidang UNESCO yang ke-16 “Intergovermental Committe for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage” pada hari Rabu, 1(15/12/2021) bertempat di Paris, Perancis

Sebelumnya, warga Indonesia dibuat kesal oleh pemerintah Malaysia lantaran mengakui batik sebagai budayanya. Hal ini sontak membuat warga Indonesia geram mendengar kabar bahwa kain songket ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda.

Karena Indonesia juga memiliki kain songket diantaranya Songket Bali, Songket  Palembang, Songket Pandai Sikek (Sumbar) dan Songket Sambas (Kalbar).

Namun, ada beberapa orang yang menyatakan bahwa songket Malaysia berbeda dengan songket Indonesia.

Songket Malaysia disebut identik dengan motif bunga, sedangkan Indonesia memiliki motif yang lebih kaya dan beragam disetiap daerah. Namun keduanya biasa dipakai dalam acara besar seperti pernikahan, hari raya dan situasi resmi lainnya.

Sayangnya, Netizen Indonesia semakin dibuat geram oleh ungkapan Kepala Dinas dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Selatan, Aufa Syahrizal.

“Saya rasa sah-sah saja kalau Malaysia mangajukan songket ke UNESCO. Karena memang Malaysia juga memiliki tenung songket. Namun motifnya berbeda. Lagipula, songket bukan hanya dimiliki Sumsel. Provinsi lain juga punya songket seperti Jambi. Bahkan Negeri Brunei juga punya songket” ugkap Aufa ketika dikonfirmasi (19/12/2021).

Postingan tersebut diunggah oleh akun di instagram @apokabarpalembang.id yang menuai beragam komentar Netizen Indonesia.

“Yang jadi pertanyaan knp songket palembang/sriwijaya blm didaftarkan, jgn tinggl diam,, Hak Paten sangat besar pengaruhnya dunia luar” ucap akun @lion_chandra.

Indonesia tdk boleh lengah ngurus hak paten produk2 negeri ini sebagai hak pengakuan keilmuan yang sah/peradaban yang tentunya diikuti konsekuensi bagi Indonesia jika blm mendapatkan hak paten” imbuh @izomiddin9711. (Rizanatul Fitri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT