Diputuskan Jadi Tersangka, Pemilik Tanah di Tanjung Pasir Kecewa Hingga Menangis Histeris

Selasa 21 Des 2021, 05:03 WIB
Sidang Praperadilan di PN Tangerang, Senin (20/12/2021) [ist]

Sidang Praperadilan di PN Tangerang, Senin (20/12/2021) [ist]

Lalu, pada Oktober 2020 lalu, Kurniawaty mendapat undangan klarifikasi dari pihak Kepolisian.

Atas pelaporan yang menyebutkan, Kurniawaty dituduh melakukan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.

Kemudian pada 3 Agustus 2021, status Kurniawaty ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan Perkara (SPDP) ke Kejari Kota Tangerang. (jhn)

Berita Terkait

News Update