Waduh! Habib Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Gegara Kasus Dugaan SARA

Senin 20 Des 2021, 11:28 WIB
Habib Bahar Smith (Tangkapan layar/Instagram@bsw.official

Habib Bahar Smith (Tangkapan layar/[email protected]

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021).

Diduga keduanya dilaporkan karena kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang memunculkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Laporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya ada laporannya," kata Zulpan, dikutip dari PMJ News.

Meski begitu, Zulpan masih belum mau memberitahu secara rinci terkait siapa pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut.

Zulpan hanya menyebut bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.

"Terkait hal yang bersifat SARA," tuturnya.

Diketahui laporan tersebut kabarnya telah terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasus ini telah direkomendasikan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Diduga kuat dari laporan tersebut bahwa Bahar bin Smith dan Eggi Sujana telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (cr03)

Berita Terkait
News Update