"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangkan langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Usai melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri. Masyarakat yang melihat korban telah tersungkur bersimbab darah membawanya ke rumah sakit dengan menggunakan bajaj.
Atas kejadian itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakulan penyelidikan lebih jauh, hingga akhirnya pelaku bisa tertangkap.
"Barang bukti yang kita amankan 1 buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, 1 motor tersangka dan rekaman cvtv hotel," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr01)