Karenanya, sebab dipaksakan dan disebutnya pasal dengan istilah 'siluman', yang sebenarnya tidak bermanfaat di saat dimasukan ke dalam konteks investasi.
Said Iqbal mengatakan, mereka setuju bahwa investasi yang memperbaiki regulasi, hambatan-hambatan yang ada harus dipotong, juga perihal obesitas daripada regulasi yang berkaitan dengan investasi.
Terkait UU Ciptaker Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seluruh pasal Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku.
Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil UU Cipta Kerja.
MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusi dengan syarat perbaikan dalam waktu paling lambat dua tahun.
Jokowi menegaskan bahwa kepastian berlakunya UU Cipta Kerja tersebut telah dinyatakan oleh MK.
Berdasarkan putusan tersebut seluruh pasal UU Cipta Kerja berlaku hingga saat ini.
"Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (29/11/2021 lalu).
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.
Ia menjelaskan DPR bersama pemerintah siap menindaklanjuti segera putusan MK tersebut.
“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Selasa (30/11/2021) lalu.
Lihat juga video “Curanmor di Koja Terekam CCTV, Satu Motor Raib”. (youtube/poskota tv)
Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat dua tahun revisi UU Cipta Kerja, Puan menerangkan DPR akan mengupayakan hal tersebut masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.