Ternyata Sepanjang Tahun 2021, UU Ciptaker Paling Kontraversi dan Menghebohkan

Senin 20 Des 2021, 00:23 WIB
Ternyata sepanjang tahun 2021, UU Ciptaker paling kontraversi dan menghebohkan yang mendapatkan penolakan salah satunya dengan aksi demo buruh. (Foto/rizal)

Ternyata sepanjang tahun 2021, UU Ciptaker paling kontraversi dan menghebohkan yang mendapatkan penolakan salah satunya dengan aksi demo buruh. (Foto/rizal)

Karena MK memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama 2 tahun.

Bagi MK dalam sejarahnya untuk pertama kalinya sejak berdiri, mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil.

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil.

Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  Said Iqbal  dengan lantang menyatakan sejak awal pihaknya telah mengingatkan pemerintah dan DPR mengenai UU Cipta Kerja ini, termasuk ketika terlibat dalam proses-proses tim kecil di DPR.

Mereka memiliki harapan agar UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan ini dikeluarkan.

Dia pun mengungkapkan pengalamannya sebagai bagian dari ILO Governing Body atau pengurus pusat badan Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB yang berkantor di Geneva, Swiss.

"Tidak pernah saya temui berkeliling dunia, undang-undang investasi digabung dengan Undang-Undang perlindungan untuk pekerja buruh," katanya.

Menurutnya, kedua hal itu bagaikan sisi mata uang yang terpisah, mengenai investasi ada ukuran-ukuran tersendiri, sedangkan tentang perlindungan akan sulit ketika diberi beririsan dengan investasi.

News Update