SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang yang dimotori Subdit Jatanras Polda Banten mengamankan 38 berandal jalanan di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dari ke 38 berandal yang diamankan, 9 di antaranya telah ditetapkan tersangka. Ironisnya, dari 9 tersangka ini, 7 di antaranya masih berusia di bawah umur.
Ketujuh tersangka di bawah umur yaitu Ketua Berandalan AM (17), admin IG MEF (17) daan FR (17) serta SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Meski usianya masih di bawah umur, penyidik Subdit Jatanras menjerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara 2 tersangka lainnya yaitu EP alias Bogel (22) dan AKW (21) dijerat Pasal 55 KUHP karena meminta untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Kami mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga meski dijerat UU Darurat, perlakuannya berbeda di depan hukum acara pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terang Kabidhumas AKBP Shinto Silitonga dalam press conference di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).
Selain dikenakan pasal yang cukup berat, para berandal jalanan ini pun tidak diberi kesempatan untuk penangguhan penahanan. Artinya, berandal jalan ini harus menikmati hidup dalam penjara Polda Banten hingga nanti diserahkan atau dilimpahkan ke penyidik kejaksaan.
"Sesuai perintah dari Kapolda tidak ada penangguhan penahanan terhadap kesembilan tersangka ini sampai nanti diserahkan ke penyidik kejaksaan," tegas Kabidhlhumas didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Muhammad Akbar Baskoro.
Shinto menjelaskan penangkapan berawal dari ajakan secara live streaming yang didapat petugas di Instagram (IG) Allstar-Tigaraksa dan Bikini Bottom yang menyebutkan “Ada pergerakan malam ini mas, kita layani”.
Berbekal dari informasi IG tersebut penyidik Subdit Jatanras Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventive strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik.
"Dari 3 titik di wilayah Kecamatan Cisoka, personel gabungan berhasil mengamankan 38 berandal jalanan, berikut puluhan senjata tajam berbagai jenis," terang Kabidhumas.