ADVERTISEMENT

Ini Kronologis Aipda Rudi Pandjaitan Terbukti Bersalah dan Akan Dimutasi ke Daerah Sifatnya Demosi

Jumat, 17 Desember 2021 18:34 WIB

Share
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (cr01)
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus anggota polisi Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan warga dinyatakan bersalah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersebut setelah dilakukan sidang kode etik di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).

"Putusan dari lada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah langgar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011," ujarnya kepada wartawan.

Zulpan menambahkan, atas perbuatannya, Aipda Rudi akan pindahkan tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi.

"Ini Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melaksanakan sidang kode etik kepada anggota polisi Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang kose etik kepada Aipda Rudi dimulai pukul 2 siang, Jumat (17/12/2021).

"Yang bersangkutan sedang jalani pelaksanaan sidang kode etik pukul 14.00 WIB, dipimpin Kabid Propam PMJ dan masih berlangsung sampai saat ini," ujarnya.

Diketahui, kasus bermula saat seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.


Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima, korban justru malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.

Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena kerampokan.

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," kata korban dalam keterangan di media sosial. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT