Begitu juga kebijakan disebut tidak adil, jika bersifat”koncoisme”, hanya menguntungkan sekelompok orang, bukan untuk kepentingan umum, apalagi sampai merugikan banyak orang.
Keadilan sosial dimaksud tanpa membedakan perlakukan terhadap seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, sosial politik, sosial ekonomi dan keamanan.
Sama bukan berarti sama rasa dan sama rata, tetapi sesuai haknya, porsinya, yang telah menjadi bagiannya. Terjadi ketidakadilan, jika ada upaya mengambil hak orang lain.
Untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial, selain sikap adil, juga perlunya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain, suka menolong, tidak memeras orang lain, tidak boros dan bergaya hidup mewah. Tidak melebihkan, tidak pula mengurangkan, tetapi menempatkan sesuai porsinya.
Itulah keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945, yang hendaknya kita wujudkan bersama. Memulai dari diri kita sendiri untuk senantiasa bersikap adil, yakni tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang – wenang. Tapi proporsional dan jujur serta meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Marilah menjalankan “Iro yudho wicaksono” – menjadi satria yang berani berperang membela kebenaran, menegakkan keadilan dengan berlandaskan prinsip kebijaksanaan. (Azisoko*)