Gawat! Dokter Afrika Selatan Klaim Covid-19 Baru Omicron Punya Gejala yang Tak Masuk Akal dan Sangat Berbeda (Pixabay/geralt)

NEWS

Tegas! Indonesia Terapkan Pencegahan Berlapis Antisipasi Serangan Omicron, Begini Strategi Pemerintah

Rabu 15 Des 2021, 18:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satgas Penanganan Covid-19 sedang berupaya keras untuk mencegah penularan Omicron.

Pencegahan tersebut sedang diupayakakn pemerintah dengan menerapkan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, pada Rabu (15/12/2021).

"Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional," kata Wiku, dikutip dari rri.co.id.

Pemerintah juga menerapkan antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis yaitu memberlakukan kebijakan perjalanan internasional.

Kebijakan ini dirancang, dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.

Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Kebijakan ini diantaranya terkait pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.

Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.

Meski demikian untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk. Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Di sisi lain, Pemerintah Kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, hingga Senin (3/1/2021)

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Diperpanjang mulai besok sampai 3 Januari 2022," jelas Jodi Mahardi, dikutip dari PMJ NEWS, pada Senin (13/12/2021). (cr09)

Tags:
Jubir Satgas Penanganan Covid-19Pencegahan Covid-19 OmicronIndonesia Terapkan Pencegahan BerlapisCara mencegah penularan Omicron

Administrator

Reporter

Administrator

Editor