Tegakkan Aturan Karantina

Rabu 15 Des 2021, 06:00 WIB
Karikatur Sorot: Tegakkan Aturan Karantina. (karikaturis: poskota/arief's)

Karikatur Sorot: Tegakkan Aturan Karantina. (karikaturis: poskota/arief's)

Karantina pascakepulangan WNI dan WNA dari luar negeri juga wajib dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan, bukan di rumah. Pasalnya di tempat karantina, terdapat pengawasan dan prosedur isolasi yang sudah disesuaikan. (*)

Berita Terkait

Artis dan Prostitusi Online

Kamis 23 Des 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update