ADVERTISEMENT

Sopir TransJakarta Tabrak Korban Tewas di Ragunan Tak jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 15 Desember 2021 15:01 WIB

Share
Penampakan bus Transjakarta yang mengalami kecelakaan di Jalan Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021) sekira pukul 04.30 WIB. (Foto/Ist)
Penampakan bus Transjakarta yang mengalami kecelakaan di Jalan Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021) sekira pukul 04.30 WIB. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi akhirnya melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak penyebrang di Jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021) lalu.

Namun polisi membeberkan, pengemudi bus berinisial YK tidak memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir an YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata AKBP Argo Wiyono, Rabu (15/12/2021).

Argo juga menjelaskan beberapa unsur sehingga penyidik tidak menetapkan YK sebagai tersangka.

Pertama, jarak antara korban dengan penyenrang itu sangat dekat sehingga tidak cukup melakukan pengereman.

"Artinya jarak 4 meter, dengan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman. Jadi minimal jarak pengereman itu 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau jalan kering jaraknya hanya 10 meter," lanjutnya.

Unsur kedua tidak adanya ruang gerak di jalur busway tersebut, yang mana supir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika sopir bus Transjakarta ke kiri makan akan menabrak separator yang fatalitasnya akan lebih tinggi. Sementara jika ke kanan akan menabrak pembatas jalan.

Unsur ketiga, dimana korban tidak menyebrang di tempat yang disediakan. Padahal, 50 meter dari lokasi kecelakaan terdapat ada jembatan penyebrangan.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Justru disini pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," jelas Argo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT