"Memesan secara langsung bukan melalui online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pesinetron yang banyak menjadi idaman wanita tersebut terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Cr01)
-->
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (foto: Cr01)
"Memesan secara langsung bukan melalui online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pesinetron yang banyak menjadi idaman wanita tersebut terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Cr01)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.