ADVERTISEMENT
Selasa, 14 Desember 2021 15:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak liburan Natal dan tahun baru (Nataru).
Melalui Kementerian Agama mengeluarkan peraturan ibadah Natal selama pandemi tahun 2021.
Melalui Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 selama menjalankan prosesi ibadah Natal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Quoman menyatakan untuk mengatur tempat ibadah gereja meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021,” terang Menag dalam press rilis Kemenang, Senin (13/12/2021).
Meski PPKM level 3 dibatalkan oleh pemerintah Yaqut mengimbau agar masyarakat harus tetap waspada karena Nataru in imasih dalam suasana pandemi.
Kementerian Agama menerbitkan SE tersebut guna mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021:
Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT