ADVERTISEMENT

Tekuak! Ada 125 Pegawai BPN Jadi Oknum Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Bocorkan Faktanya

Senin, 13 Desember 2021 15:30 WIB

Share
Menteri ATRKepala BPN Sofyan Djalil (Foto: Instagram/@kementerian atrbpn)
Menteri ATRKepala BPN Sofyan Djalil (Foto: Instagram/@kementerian atrbpn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN/), Sofyan Djalil, menungkapkan terdapat 125 pegawai ATR/BPN yang menjadi oknum dalam kasus mafia tanah.

Dilansir dari PMJnews, Sofyan menyebut fakta tersebut telah diketahuinya sejak tahun 2016 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, ratusan pegawai mendapatkan beragam sanksi administrasi.

Sanksi tersebut berupa pemecatan secara tidak hormat hingga dicopot dari jabatannya.

“Ada oknum BPN yang terlibat kolusi. Jika seorang mafia tanah memiliki dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, menggugat, tiba-tiba warkat di kantor pertanahan dan hilang,” imbuh Sofyan pada Senin (13/12/21).

Menurutnya, para mafia tanah biasa berpenampilan layaknya orang terhormat yang berpura-pura membeli tanah atau rumah.

Kemudian, mereka meminta sertifikat asli yang dipegang pemilik tanah, dengan dalih mengecek keaslian sertifikat tersebut. Padahal, mereka ingin mempergunakannya untuk dipalsukan.

“Kemudian, sertifikat akan dikembalikan tapi yang duplikatnya. Sementara yang aslinya itu digadaikan ke bank. Si pemilik tahunya rumah tersebut sudah dilelang,” tambah Sofyan.

Atas dasar itu, Sofyan menghimbau masyarakat agar tidak memberikan sertifikat tanah atau rumahnya, kepada orang yang tidak dikenal.

Menurut Sofyan, jika masyarakat ingin menjual tanah atau rumahnya kepada orang lain sebaiknya gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT