JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Beredar isu jika Ahmad Dhani tak lakukan karantina usai pulang dari Turki.
Sontak isu tersebut semakin panas usai beredar luas di media sosial, dan jadi perbincangan panas warganet.
Menanggapi hal itu, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito angkat bicara mengenai hal itu.
"Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari LN, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10x24 jam," tegas Wiku, dikutip dari PMJ News, pada Minggu (12/12/2021).
Wiku menjelaskan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional telah tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wiku meminta WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional untuk mematuhi aturan masa karantina selama 10 hari.
Sementara, khusus untuk WNI dari 11 negara yang dilarang sementara akibat varian Omicron wajib menjalani masa karantina 14 hari.
"Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan publik figur perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," tuturnya. (cr09)