Duh, Miris! Dua Pengangguran di Muara Angke Berujung Dipenjara 7 Tahun, Gegara Ketahuan Gasak Barang-Barang Kurir Shopee

Senin 13 Des 2021, 00:45 WIB
Dua tersangka (27) dan NAS (27). (Foto/ist)

Dua tersangka (27) dan NAS (27). (Foto/ist)

Akibat perbuatannya, kedua maling tersebut dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (yono)

Berita Terkait

News Update