"Jadi peserta yang mengikuti itsbat nikah ini discreening secara ketat oleh pengadilan agama. Syarat utamanya yang pasti harus memiliki surat cerai dan harus ada wali ayah dari pihak perempuan," tegasnya.
Sedangkan, untuk yang tidak lolos tetap diberikan kesempatan, tahun depan akan ada lagi, tentunya KWB pun akan bantu kekurangan-kekurangannya.
"Semoga di tahun depan pesertanya banyak dan bagi warga Kota Bogor yang ingin ikut itsbat nikah, nanti bisa mendaftarkan ke sekretariat KWB Kota Bogor," jelasnya.
Apresiasi juga diberikan oleh Ketua Umum KWB, Edgar Suratman kepada KWB Kota Bogor yang rutin menggelar itsbat nikah massal setiap tahun.
"Kami apresiasi istiqomah nya KWB Kota Bogor menggelar itsbat nikah massal ini, karena sangat membantu warga. Ini tahun ketiga dan KWB Kota Bogor telah membantu masyarakat," pungkasnya. (kontributor bogor/billy adhiyaksa)