Sementara modus yang dilakukan, terungkap bahwa para marketing dari perusahaan tersebut menawarkan titipan trading forex kepada para investor.
Titipan trading forez ini disebut melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi robot trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT. Sentra Megah Indotek. Adapun titipan trading Forex di akun PAMM Vantage FX.
"Makanya kita mengambil langkah tegas legal action melaporkan PT Sentra Megah Indotex ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Agung menyebut langkah hukum ditempuh karena kerugian yang diderita dari ribuan nasabah mencapai Rp300 miliar.
"Total kerugian 21 juta US dollar dari kurang lebih 6.000 orang. Kita sendiri mewakili 100 lebih dari nasabah PT Sentra Megah Indotex," ujarnya.
Agung memastikan hingga kasus tersebut dilaporkan tidak ada satu pun nasabah yang bisa menarik dananya.
"Para nasabah tersebut sudah mencoba jalur baik-baik tetapi tidak ditanggapi sehingga mereka memberi kuasa kepada kami. Bahkan Master Trust Law Firm juga sudah memberikan somasi pertama dan kedua namun tidak ada tanggapan hingga detik ini," jelasnya.
Agung mengatakan para nasabah menginvestasikan dananya karena tertarik bahwa investasinya memakai sistem trading robot.
Trading robot adalah sistem yang dikerjakan otomatis dengan mesin yang sudah terprogram.
"Diduga dikerjakan secara manual," ujar Farlin Marta, SH.
Para nasabah berharap uangnya bisa dikembalikan secepatnya dan mengganti seluruh kerugian baik materil maupun inmateril.
"Karena banyak uang nasabah yang diinvestaikan, agar mendapatkan bunga," ujar Agung.