ADVERTISEMENT

Sejumpah Ritel yang Masih Memajang Display Iklan Rokok Ditertibkan Satpol PP Kota Depok Guna Penegakan Perda KTR

Jumat, 10 Desember 2021 04:40 WIB

Share
Kasat Pol PP Kota Depok Linda Ratnanurdianny dengan anggota menertibkan display produk rokok di toko ritael yang masih dipajang. (foto: Angga) 
Kasat Pol PP Kota Depok Linda Ratnanurdianny dengan anggota menertibkan display produk rokok di toko ritael yang masih dipajang. (foto: Angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah pedagang dan juga Ritel di Kota Depok.

Dalam rangka pengawasan untuk penegakan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) itu, sejumpah ritel yang masih memajang display iklan rokok ditertibkan Satpol PP Kota Depok.

Aparat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sejumlah toko ritel yang masih memajang display iklan rokok.

Kasat Pol PP Kota Depok Linda Ratnanurdianny mengatakan, hasil dari penertiban ini, ada tiga toko Ritel yang masih memajang produk rokok tanpa ditutup, oleh karenanya ditertibkan denan ditutup dan pasang stiker kawasan tanpa rokok.

 

"Pengawasan KTR ini merupakan  salah satu dari penegakan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), " katanya kepada Poskota usai dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021) pagi.

Mantan Camat Pancoran Mas ini mengungkapkan pihaknya mengawasi sebanyak 25 toko Ritel yang ada di wilayah Cilodong, hasilnya didapatkan ada tiga toko ritel melanggar Perda karena menampilkan display rokok.

Selain penutupan display rokok, Linda menyebutkan anggotanya juga melakukan pemasangan stiker Kawasan Tanpa Rokok. Dengan adanya stiker itu, masyarakat dilarang merokok sekitar area tersebut.

Lebih lanjut, Lienda menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban meski di masa pandemi Covid-19.

"Kita berharap melalui pengawasan ini bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi para remaja. Selain itu itu kita juga mengambil  berbagai langkah agar masyarakat maupun pemilik toko ritel dapat memiliki kesadaran agar mematuhi aturan yang berlaku," tutupnya. (*)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT