DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah pedagang dan juga Ritel di Kota Depok.
Dalam rangka pengawasan untuk penegakan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) itu, sejumpah ritel yang masih memajang display iklan rokok ditertibkan Satpol PP Kota Depok.
Aparat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sejumlah toko ritel yang masih memajang display iklan rokok.
Kasat Pol PP Kota Depok Linda Ratnanurdianny mengatakan, hasil dari penertiban ini, ada tiga toko Ritel yang masih memajang produk rokok tanpa ditutup, oleh karenanya ditertibkan denan ditutup dan pasang stiker kawasan tanpa rokok.
"Pengawasan KTR ini merupakan salah satu dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), " katanya kepada Poskota usai dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021) pagi.
Mantan Camat Pancoran Mas ini mengungkapkan pihaknya mengawasi sebanyak 25 toko Ritel yang ada di wilayah Cilodong, hasilnya didapatkan ada tiga toko ritel melanggar Perda karena menampilkan display rokok.
Selain penutupan display rokok, Linda menyebutkan anggotanya juga melakukan pemasangan stiker Kawasan Tanpa Rokok. Dengan adanya stiker itu, masyarakat dilarang merokok sekitar area tersebut.
Lebih lanjut, Lienda menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban meski di masa pandemi Covid-19.
"Kita berharap melalui pengawasan ini bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi para remaja. Selain itu itu kita juga mengambil berbagai langkah agar masyarakat maupun pemilik toko ritel dapat memiliki kesadaran agar mematuhi aturan yang berlaku," tutupnya. (*)