JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Secara resmi pemerintah sudah mengeluarkan aturan terbaru bagi orang-orang yang ingin melakukan perjalanan antar daerah.
Aturan yang diterbitkan melalui Satgas Penanganan Covid-19 itu berlaku selama periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Aturan perjalanan antar daerah itu juga sudah masuk ke dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021.
Inmendagri itu berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada ketika Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Kemudian sejumlah pihak yang terlibat di dalam bidang transportasi diwajibkan untuk bisa memaksimalkan lagi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tulis aturan Inmendagri, dikutip dari laman PMJ News pada Jumat (10/12/2021).
Nantinya apabila ada pelaku perjalanan yang ternyata positif terpapar Covid-19, akan diminta untuk .
Hal itu dilakukan demi mencegah dan menghilangkan penyebaran atau penularan Covid-19.
Khusus untuk waktu isolasi, nantinya akan disesuaikan dengan prosedur kesehatan plus dilakukan tracing dan karantina dengan kontak erat.
Sebelum Inmendagri diterbitkan, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah akan membuat aturan baru.
Aturan baru tersebut tentunya berupa syarat pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota, dan syaratnya yakni pelaku perjalanan sudah wajib mendapat full dosis vaksin Covid-19.
“Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” kata Wiku. (cr03)