Nah Lho, SK Menteri ATR/BPN atas Sengketa Tanah Cakung Dipertanyakan, Ada Apa?

Jumat 10 Des 2021, 19:54 WIB
Sertifikat tanah. (foto: ilustrasi/ist)

Sertifikat tanah. (foto: ilustrasi/ist)

Ia mengaku tidak pernah sama sekali melihat surat baik girik, apalagi sertifikat tanah. Pria yang mengidap diabetes ini berharap polisi lebih objektif menangani kasus tersebut.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi ogah menanggapi terkait laporan Maman Suherman ke Divisi Propam Polri. “Bukan tugas saya menanggapi (laporan Maman ke Divisi Propam),” kata Andi.

Andi tidak menampik penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Maman Suherman sebagai tersangka kasus tersebut.

Hanya saja, Andi tidak mau mengungkap siapa yang melaporkan Maman dalam kasus ini. “Iya betul (tetapkan Maman jadi tersangka). Tunggu waktu release saja, karena yang bersangkutan tidak sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  

Dia disebut terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat, di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Achmad Djufri dan Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di luar negeri.

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri. 

Kemudian, belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

Namun, belakangan Abdul Halim dan Maman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan pada 28 Oktober 2020, oleh RA, dengan laporan nomor LP/B/0613/X/2020. (*/ys)

Berita Terkait

News Update