JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Gisella Anastasia mengaku lebih dulu meminta izin pada sang anak sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/202).
Gisel tidak menjelaskan secara detail terkait urusannya di Polda Metro Jaya. Namun sang anak tetap mendoakan dengan penuh suka cita.
"Tadi mau berangkat, Gempi doain mamah yah, sebelum berangkat," kata Gisel saat ditemui awak media.
"Terus didoain sama Gempi," imbuhnya.
Mantan istri Gading Marten itu meminta pada Gempi agar proses pemeriksaannya di kepolisian berjalan dengan lancar.
"(minta) buat damai dan suka cita buat hari mamah hari ini," jelasnya.
Menyusul usia yang semakin tumbuh, Gisel mengatakan Gempi sudah pandai diajak berkomunikasi. Kendati demikian, sang anak masih belum mengetahui kasus yang menjerat ibunya.
Gisel sendiri juga tampaknya belum berencana memberitahukan permasalahannya pada sang anak.
"Makin enak, makin biasa kan anaknya. Makin tambah umur, makin apa adanya. Kalo sama Gempi belom, kalo (masalah) ini kan, dia enggak denger dari mana-mana," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).
Gisel hadir ditemani oleh kuasa hukumnya Sandy Arifin pada pukul 09:10 WIB. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan kasus video asusila.
Diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus video syur 19 detik.
Keduanya mengaku bahwa orang yang terekam dalam video yang viral di media sosial tersebut adalah mereka.
Kendati berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan pihak kepolisian karena kooperatif. Keduanya hanya diminta jalani wajib lapor dua kali seminggu.
Lihat juga video “Pasca Viral Video Pesta Diduga Gay, Pelaku Minta Maaf”. (youtube/poskota tv)
Atas dugaan kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. (cr07)