ADVERTISEMENT

Belum P21, Polisi Tunggu Jawaban Kejaksaan Terkait Berkas Perkara Kasus Pornografi yang Menjerat Gisel

Selasa, 14 Desember 2021 14:49 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polisi tunggu jawaban dari kejaksaan terkait berkas perkara kasus pornografi yang menjerat artis Gisella Anastasya atau yang dikenal Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus Gisel.

"Kemarin penyidik sudah melengkapi itu dan sudah dikirim kembali ke Jaksa. Nanti kita tunggu jawaban jaksa apakah jawaban itu sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Zulpan menjelaskan, saat ini berkas perkara kasus Gisel masih P19. Jika nantinya berkas tersebut terpenuhi, maka berkas tersebut dinyatakan lengkap dan P21.

"Karena perkaranya ini kan sudah pernah dikirimkan tapi dikembalikan atau istilahnya P19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," ucap Zulpan.

"Sehingga kalo terpenuhi maka berkas itu dinyatakan lengkap dan P21 dan bisa tahap 2," sambungnya.

Sebelumnya, artis Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus pornografi yang menjeratnya.

Pemeriksaan dilakukan atas petunjuk Jaksa karena dianggap berkas perkara masih kurang dan belum memenuhi syarat materil yang perlu dilengkapi penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan dilakukan kepada Gisel dilakukan selama satu jam.

"Pemeriksaan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait dengan berkas pekara yang dianggap masih kurang lengkap dan belum memenuhi beberapa syarat materil yang perlu dilengkapi penyidik. Sehingga hari ini yang bersangkutan tadi sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021). (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT