Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Atas pelanggaran tersebut Rachel dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (muhammad iqbal)