ADVERTISEMENT

Gak Didampingi Pengacara, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang, Ada Apa?

Jumat, 10 Desember 2021 16:21 WIB

Share
Gak didampingi pengacara, Rachel Venya jalani sidang perdana di PN Tangerang ditemani sang kekasih Salim Nauderer. (Foto/iqbal)
Gak didampingi pengacara, Rachel Venya jalani sidang perdana di PN Tangerang ditemani sang kekasih Salim Nauderer. (Foto/iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini yakni Adif fahri, Oktaviandi, dan Shynara.

 

Lihat juga video “6 Pelaku Pengeroyokan di Pondok Indah Jadi Tersangka”. (youtube/poskota tv)

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Atas pelanggaran tersebut Rachel dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (muhammad iqbal)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT