ADVERTISEMENT

Resmi Dilantik ASN Polri, 44 Eks Pegawai KPK Novel Baswedan Cs Punya Tugas Pertama: Mengawasi Dana Covid

Kamis, 9 Desember 2021 23:36 WIB

Share
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melantik 44 Eks Pegawai KPK salah satu diantaranya Novel Baswedan di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.ist Dok Humas Polri. (foto: istimewa)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melantik 44 Eks Pegawai KPK salah satu diantaranya Novel Baswedan di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.ist Dok Humas Polri. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di hari anti korupsi. Kamis (9/12/2021).

Pelantikan dilakukan oleh asisten kapolri dari bidang sumber daya manusia (SDM) di Mabes Polri. Satu dari 44 mantan pegawai tersebut yakni bekas penyidik senior lembaga antirasuah, Novel Baswedan.

Mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera mengatakan, ia dan 43 rekannya tidak akan langsung bekerja setelah dilantik menjadi ASN Polri. Aulia dan 43 mantan pegawai KPK lainnya tersebut masih harus menjalani masa orientasi di Bandung selama dua pekan setelah dilantik menjadi ASN Polri.

"Rencananya kita akan langsung berangkat ke Bandung untuk mengikuti orientasi selama 2 minggu. Iya setelah dilantik," kata dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/12/2021).

Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan tugas khusus kepada para mantan pegawai KPK. Tugas khusus itu yakni mengawasi dana Covid-19, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta sejumlah proyek strategis.

"Kami akan fokus dalam penugasan-penugasan yaitu pertama mengawasi dana Covid. (Mengawasi) Proyek-proyek strategis nasional. Kemudian dana pemulihan ekonomi nasional yang sangat kuat dan memang belum ada orang-orang atau instansi yang mengawasi terhadap proyek strategis tersebut yang tadi disebutkan," ujar Yudi kepada wartawan. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT