Raup Rp2,1 Miliar, Ringkus Satu Pelaku Mafia Tanah di Jakarta Timur, Kapolres: Kami Akan Dalami Karena Pelaku Tak Bekerja Sendirian

Kamis 09 Des 2021, 18:09 WIB
Setelah meringkus satu pelaku mafia tanah di Jakarta Timur, Adyi Paino, Kapolres mengatakan kami akan dalami karena pelaku tak bekerja sendirian. (Foto/cr02) 

Setelah meringkus satu pelaku mafia tanah di Jakarta Timur, Adyi Paino, Kapolres mengatakan kami akan dalami karena pelaku tak bekerja sendirian. (Foto/cr02) 

Ditunjukkan lokasinya, tetapi ketika sudah dibayarkan, ketika diurus Akta Jual Belinya, dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain.

Adapun sampai saat ini jumlah korban dari AP sebanyak tiga orang.

AP melancarkan aksinya di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta Timur.

Ada beberapa tempat transkaksi diantaranya di Kelurahan Bambu Apus, Pasar Rebo dan Bambu Apus.

Pada tiga lokasi ini ada tiga korban yang lapor ke Polres Jaktim.

Salah satu modus tersangka AP, dia mengeluarkan bilyet giro palsu dan membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Dalam hal ini notarisnya ada (asli) tapi ketika penyerahan dia (tersangka) memalsukan tanda tangan si pemilik sehingga terjadi pemalsuan.

Sehingga pembeli percaya dan terjadi penipuan ini.

Ketika akan disertifikasi ternyata tanah sudah milik orang lain.

Lihat juga video “Ipda OS, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Jadi Tersangka”. (youtube/poskota tv)

Korban tidak teliti lebih lanjut soal tanah yang ditawarkan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Terhadap pelaku kita kenakan Pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 yang diatur dalam KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update