JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah meringkus satu pelaku mafia tanah di Jakarta Timur, Kapolres mengatakan kami akan dalami karena pelaku tak bekerja sendirian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus mafia tanah.
Sebelumnya, polisi meringkus satu tersangka berinisial AP (48) yang telah meraup untung Rp2,1 miliar dari aksi penipuan bermodus jual beli tanah yang dilakukannya.
"Kami masih dalami karena ada beberapa laporan polisi yang melibatkan tersangka yang sedang kita proses dan kita dalami," ucap Kombes Pol Erwin kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Kombes Pol Erwin yakin pelaku dalam kasus mafia tanah berpotensi lebih dari satu orang.
"Kami yakin juga, ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi, karena apabila (kasus) semacam ini, tentu dia tidak bekerja sendirian," tutur Kombes Pol Erwin.
Dikabarkan sebelumnya, AP tersangka penipuan bermodus jual beli tanah beraksi dengan menawarkan sebidang tanah, yang padahal milik orang lain, untuk dibeli korban.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, lantas memberikan sejumlah uang untuk pelaku.
Masih dengan Kombes Pol Erwin, AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu untuk kemudian tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain, sehingga korban mengadukan tersangka.
Tetapi tersangka dengan janji dan tipu muslihatnya, sudah mendapatkan uang dari korban.
Jadi, dengan iming-iming tanah itu ada.
Ditunjukkan lokasinya, tetapi ketika sudah dibayarkan, ketika diurus Akta Jual Belinya, dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain.
Adapun sampai saat ini jumlah korban dari AP sebanyak tiga orang.
AP melancarkan aksinya di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta Timur.
Ada beberapa tempat transkaksi diantaranya di Kelurahan Bambu Apus, Pasar Rebo dan Bambu Apus.
Pada tiga lokasi ini ada tiga korban yang lapor ke Polres Jaktim.
Salah satu modus tersangka AP, dia mengeluarkan bilyet giro palsu dan membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu.
Dalam hal ini notarisnya ada (asli) tapi ketika penyerahan dia (tersangka) memalsukan tanda tangan si pemilik sehingga terjadi pemalsuan.
Sehingga pembeli percaya dan terjadi penipuan ini.
Ketika akan disertifikasi ternyata tanah sudah milik orang lain.
Lihat juga video “Ipda OS, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Jadi Tersangka”. (youtube/poskota tv)
Korban tidak teliti lebih lanjut soal tanah yang ditawarkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Terhadap pelaku kita kenakan Pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 yang diatur dalam KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer sejumlah uang kepada AP, Akta Jual Beli palsu, dan bilyet giro (BG) palsu.
"Barang buktinya ada transfer, kliring, BG, kemudian akte jual beli palsu," pungkas Kombes Pol Erwin. (cr02)